Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari (tengah) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Ungkap Kasus Pelecehan Sopir Taksi Daring, Polisi: Modus Bangun Kepercayaan
Vania Liu • 6 April 2026 13:07
Jakarta: Polda Metro Jaya Melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan keksual oleh seorang pengemudi taksi online (daring). Korban merupakan penumpang dari transportasi online tersebut.
“Korbannya perempuan berinisial SKD dan pelaku berinisial WAH yang merupakan laki-laki berusia 39 tahun,” kata Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ialah memanfaatkan profesinya sebagai driver transportasi online untuk mendapatkan akses terhadap korban. Pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan berkomunikasi, kemudian secara sengaja mengubah rute perjalanan ke lokasi yang sepi hingga akhirnya melakukan aksinya.

Barang bukti kendaraan sopir taksi daring yang melakukan pelecehan seksual di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.
Rita mengungkap, korban yang merasa terancam melakukan perekaman menggunakan telepon genggam. Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan secara fisik terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus. Beberapa diantaranya ialah Pasal 414 KUHP dan Pasal 5 Jo, Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.