Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari
Pemerintah Mulai Serius Garap Jaminan Hari Tua Berkelanjutan
Andika Fauzan Azhari • 17 September 2026 20:15
Jakarta: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma perlindungan sosial di Indonesia. Melalui penerapan konsep Perlindungan Sosial Adaptif dalam RPJMN, kebijakan publik yang selama ini berfokus pada pembagian bantuan sosial secara langsung, kini mulai diarahkan ke penguatan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, baik yang berada di sektor formal maupun informal, memiliki jaring pengaman ekonomi jangka panjang. Skema jaminan yang diperkuat mencakup jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, hingga jaminan kematian.
"Sebenarnya pemerintah ini di dalam RPJMN 2020-2024, itu sudah mengadopsi yang namanya perlindungan sosial adaptif. Jadi menggabungkan bantuan dengan jaminan. Jadi kalau dulu kan kita karitatif bantuan aja, tapi sekarang jaminan yang kita perkuat juga," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Peluncuran Hasil Riset DBS Foundation di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Ia menjelaskan, selama ini sistem jaminan sosial memang lebih banyak melingkupi pekerja formal karena mekanismenya yang jauh lebih teratur. Namun, fokus pemerintah kini mulai meluas untuk merangkul kelompok pekerja informal yang jumlahnya sangat signifikan.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Tutup gap jaminan pensiun berkala
Meskipun pekerja informal saat ini sudah bisa mengakses Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), pemerintah mengakui masih ada celah besar yang belum tertutupi. Celah tersebut adalah belum tersedianya mekanisme jaminan pensiun yang memberikan penghasilan berkala secara terus-menerus bagi pekerja informal setelah lepas masa produktif.Untuk menutupi kekurangan ini, pemerintah menyiapkan serangkaian kemudahan agar pekerja informal mau masuk ke dalam sistem, mulai dari kemudahan pembayaran iuran melalui QRIS, pembiayaan berskema subsidi bersama Pemda, hingga pelibatan komunitas lokal untuk pendataan.
"Nah, yang penting ini adalah coverage untuk yang jaminan pensiunnya yang belum ada. Ini yang masih menjadi tantangan kita, gap kita di situ. Memastikan mereka pada saat mereka sudah pensiun, tetap mendapatkan berkala bulanan. Jadi memang ini yang kelihatannya perlu kita pikirkan ke depan," tambah Woro.
Melalui penguatan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menekan risiko krisis ekonomi lansia di masa depan sekaligus membangun sistem kesejahteraan masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri.