Kecurangan Beras Fortifikasi Harus Ditindak Tegas

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (ketiga kanan), dan pihak terkait lainnya dalam ekspose hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Hariantokasi.

Kecurangan Beras Fortifikasi Harus Ditindak Tegas

Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 19:14

Jakarta: Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mendesak kecurangan beras fortifikasi ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pangan nasional.

"Kami mendorong sekiranya memang masuk dalam koridor hukum dalam kerangka untuk menjaga kemaslahatan masyarakat kita, agar jangan menjadi korban lebih lanjut. Agar yang terduga itu (bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya)," kata Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam ekspose hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tersebut. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, Satgas Pangan Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait di Jakarta yang membahas temuan dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi.

Qodari menegaskan pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila proses hukum membuktikan adanya kesalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melanggar hukum juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Qodari menilai komunikasi publik menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Sebab, masyarakat perlu memperoleh informasi sedini mungkin mengenai dugaan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Qodari mengingatkan masyarakat tidak boleh dirugikan oleh produk beras fortifikasi yang menjanjikan kandungan vitamin tertentu. "Jangan sampai produk yang dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya," ungkap Qodari.

Selain mutu, Qodari menyoroti pentingnya perlindungan daya beli masyarakat dengan mengingatkan agar harga beras tidak melonjak jauh. "Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp13.000 per kg, Rp14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp57.000 per kg," ujar Qodari.

Menurut Qodari, dampak kerugian akan semakin besar apabila produk tersebut dikonsumsi kelompok rentan, termasuk masyarakat yang mengalami kekurangan gizi, ibu hamil, maupun anak yang membutuhkan asupan bergizi.

"Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," kata Qodari.

Ilustrasi beras. Foto: MI/Susanto.

Qodari menambahkan pihaknya mendukung penyampaian informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui jaminan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Mentan sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.

(Anggi Tondi)