Pelemparan Molotov dan Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta Dilakukan Dua Orang

Dua orang tersangka kasus pelemparan molotov dan perusakan pos polisi di Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Pelemparan Molotov dan Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta Dilakukan Dua Orang

Ahmad Mustaqim • 11 September 2025 12:54

Yogyakarta: Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan molotov dan perusakan pos polisi di Yogyakarta. Dua orang berinisial ARS, 21, warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan DSP, 24, warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. 

"Kami lakukan penelusuran 41 titik CCTV diduga dilewati pelaku," kata Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia, Kamis, 11 September 2025. 
 

Baca: Pos Polisi di Yogyakarta Dilempar Bom Molotov
 
Petunjuk yang didapat dari rekaman CCTV tersebut yakni sepeda motor vario hitam dan jaket hitam yang dipakai pelaku. Polisi kemudian mengantongi identitas keduanya dan mendatangi kediaman pelaku. 

"Pelaku ARS ditangkap di rumahnya Godean, Kabupaten Sleman. RDP ditangkap menyusul ditangkap kemudian," jelas Eva Guna. 

Hasil penyelidikan ARS menjadi eksekutor pelemparan motor dan perusakan Pos Polisi. ARS melemparkan molotov seorang diri dan RDP menyiapkan molotov. 

"ARS ini sebagai eksekutor dan sudah membawa batu, sementara RDP membuatkan molotovnya," ungkap Eva Guna. 

Keduanya telah ditahan Polresta Yogyakarta. Barang bukti yang disita meliputi sebuah sepeda motor, pakaian pelaku, dan helm hitam. 

Polisi menjerat ARS dengan Pasal 187 (1e) KUHP junto Pasal 187 (2e) junto, Pasal 187 Ke-1e KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 187 (2e) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Tersangka DSP dijerat Pasal 187 (1e) KUHP junto Pasal 56 (1e) KUHP, Pasal 187 (2e) KUHP junto Pasal 56 (1e) KUHP, Pasal 187 (1e) KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP junto Pasal 56 (1e) KUHP, Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP junto Pasal 56 Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)