ASN Kudus Hingga Penerima Bansos Wajib Ikut Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi. Foto: Medcom

ASN Kudus Hingga Penerima Bansos Wajib Ikut Koperasi Desa Merah Putih

Rhobi Shani • 29 July 2025 14:22

Kudus: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima bantuan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwajibkan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu untuk mendukung program pusat dari Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Kudus, Samani Intakoris, mengatakan para ASN agar mendukung koperasi desa yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Sebagai aparatur negara, para ASN harus menjadi contoh karena ikut serta pemajuan program pemerintah pusat.

"Semua ASN wajib menjadi anggota kopdes sebagai contoh bagi yang lainnya untuk andil di Kopdes," kata Samani di Kudus, Selasa, 29 Juli 2025. 
 

Baca: 15 Ribu Penerima Bansos Jakarta Terlibat Judi Online, Pramono Minta Ditindak Tegas
 
Samani menjelaskan setiap kopdes mempunyai iuran pokok dan iuran anggota. Sehingga ketika ASN tercatat sebagai anggota kopdes, dapat menyumbangkan iuran pokok sebagai modal awal di koperasi.

Tak hanya ASN, keharusan menjadi anggota koperasi juga menyasar ke penerima manfaat program pemkab seperti HKGS, bantuan sosial Program Keluarga Harapan BNPT.

"Nantinya masyarakat penerima bantuan sosial juga akan terbantu misal ada usahs sembako dan gas. Biar mudah mencari kebutuhan pokok karena disediakan di Kopdes," kata Samani. 

Setidaknya ada tujuh lini bisnis yang bisa digarap dalam koperasi desa merah putih. Ketujuh lini bisnis ini meliputi kantor koperasi, dan kios pengadaan sembako. 

Kemudian unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)