Tim Kuasa Hukum BRW. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 14 July 2025 20:56
Jakarta: Hakim dan kurator di Pengadilan Niaga diminta hati-hati dalam mengusut perkara kepailitan. Khususnya, terkait ada tidaknya proses hukum yang tengah berjalan dan beririsan dengan perkara kepailitan.
Salah satu contoh, yakni terkait perkara kepailitan yang tengah diusut Pengadilan Niaga Jakarta. Yakni, proses kepailitasn PT BRW.
“Putusan pailit ini terjadi karena pemohon menolak menerima pembayaran. Selain itu, ada tagihan yang fantastis dari pemegang saham yang patut dipertanyakan keabsahannya karena diverifikasi sendiri juga olehnya,” ujar kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Dia menjelaskan salah satu pemohon dalam permohonan pembatalan homologasi, yaitu PT BCM, telah menerima pembayaran penuh. Sedangkan, terhadap LB, yang juga pemegang saham, pihak BRW mengeklaim telah berupaya melakukan pembayaran melalui transfer, namun rekening yang diberikan tidak aktif.
“Kami juga sudah membawa cek ke persidangan dan ditawarkan langsung ke kuasa hukum pemohon. Tapi ditolak, padahal surat kuasa menyebutkan kuasa hukumnya berhak menerima pembayaran,” terang dia.
Pihaknya menegaskan permohonan pembatalan perdamaian ini tidak berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham. Di samping itu, Candra Kurniawan, kuasa hukum DD, salah satu pemegang saham PT BRW, menegaskan tidak ada persekongkolan antara kliennya dengan LB, bahkan sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kepemilikan saham PT BRW yang diklaim milik pria berinisial SH akibat perjanjian pengikatan saham antara SE dengan SH.
Baca Juga:
MA Kabulkan Kasasi terkait Pailit PT KY |