Ilustrasi. Foto: Medcom
Rahmatul Fajri • 9 February 2025 19:48
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti laporan kasus hukum yang dilakukan masyarakat. Sebab, banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
"Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi kami ya, lembaga bantuan hukum jakarta yang melakukan pendampingan. Begitu juga dengan konsultasi-konsultasi yang datang dari LBH Jakarta, ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian," kata pengacara publik LBH Jakarta Belly Stanio melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Februari 2025.
Belly menjelaskan pihaknya selama ini melakukan tiga elemen bantuan hukum, yakni pendidikan hukum, konsultasi hukum, serta melakukan pendampingan ke rumah tahanan (rutan) perempuan dan sentra anak.
Belly mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.
"Tapi ketika kita memberikan nasihat hukum lapor polisi, dari polisinya enggak ada tindak lanjut, saya harus apa? Saya harus apa? Nah makanya enggka heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat kita lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," ungkap dia.
Baca juga:
Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Lebih Tinggi dari KPK dan Polri |