LBH Jakarta Ungkap Banyak Laporan yang tidak Diproses oleh Kepolisian

Ilustrasi. Foto: Medcom

LBH Jakarta Ungkap Banyak Laporan yang tidak Diproses oleh Kepolisian

Rahmatul Fajri • 9 February 2025 19:48

Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti laporan kasus hukum yang dilakukan masyarakat. Sebab, banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian. 

"Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi kami ya, lembaga bantuan hukum jakarta yang melakukan pendampingan. Begitu juga dengan konsultasi-konsultasi yang datang dari LBH Jakarta, ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian," kata pengacara publik LBH Jakarta Belly Stanio melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Februari 2025.

Belly menjelaskan pihaknya selama ini melakukan tiga elemen bantuan hukum, yakni pendidikan hukum, konsultasi hukum, serta melakukan pendampingan ke rumah tahanan (rutan) perempuan dan sentra anak. 

Belly mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. 

"Tapi ketika kita memberikan nasihat hukum lapor polisi, dari polisinya enggak ada tindak lanjut, saya harus apa? Saya harus apa? Nah makanya enggka heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat kita lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Lebih Tinggi dari KPK dan Polri


Belly mengungkapkan tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia menilai masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk diviralkan.

"N juga yang datang ke LBH Jakarta minta tolong dong kasus diviralin. Kalau gak, apa? Ya ada cuma ketidakadilan. Mereka tidak akan dapat keadilan di sana," sebut dia.

Lebih lanjut, Belly mengungkapkan kejadian tak ditindaklanjutinya laporan masyarakat perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Apalagi, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami coba menyampaikan bahwa sudah banyak korban dari KUHAP yang saat ini berlaku dan perlu revisi total agar melibatkan masyarakat sipil untuk membahas KUHAP yang lebih komprehensif," ujar dia.

Ia meminta dalam KUHAP terbaru nantinya dicantumkan tugas yang harus dilakukan oleh petugas harus menggunakan norma wajib. Sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi, baik terhadap petugas atau batalnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan salah satu poin yang perlu kami sampaikan juga dari LBH Jakarta adalah KUHAP ini sudah tidak relevan untuk mengikuti perkembangan zaman, bagaimana penggeledahan digital dan juga penyitaan digital itu serampangan praktiknya di masyarakat," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)