Ilustrasi. Medcom.id
Al Abrar • 8 February 2025 22:01
Jakarta: Pakar hukum pidana Indah Sri Utari mengingatkan agar asas dominus litis atau pengendali perkara yang melekat pada kejaksaan dikaji lebih hati-hati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, penerapan asas tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Penerapan dominus litis dalam RKUHAP perlu kehati-hatian, apalagi jika dimasukkan dalam UU Kejaksaan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi superpower kemudian menerapkan kehati-hatian dalam proses penerapan sebuah sistem," ujar Indah, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca: Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah
Ia menjelaskan, dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jalannya perkara, mulai dari menetapkan tuduhan, menentukan pembuktian, hingga merumuskan argumen hukum. Kondisi ini, kata dia, berisiko menghambat atau mengganggu proses peradilan pidana.
"Padahal, dalam peradilan pidana terdapat sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem, yaitu kepolisian dalam penyidikan, kejaksaan dalam penuntutan, serta pengadilan yang bertugas memutuskan perkara dan mengeksekusi putusan," jelasnya.
Menurut Indah, ketiga lembaga tersebut harus bersinergi dengan posisi yang setara. Jika salah satu memiliki dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.
"Di kejaksaan ada kemungkinan terjadi penundaan penuntutan terhadap seorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Hal ini bisa memberi celah bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dalam proses penuntutan. Kejaksaan, menurutnya, bisa saja menghentikan penuntutan demi kepentingan tertentu, termasuk untuk menargetkan lawan politik atau lawan bisnis.
"Semua ini bisa terjadi jika ada dominasi kewenangan dalam satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam merevisi aturan terkait sangat diperlukan," tandasnya.