Baleg DPR Sebut 'Bola' Putusan MK Kini di Presiden dan Ketum Parpol

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Baleg DPR Sebut 'Bola' Putusan MK Kini di Presiden dan Ketum Parpol

Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2025 15:00

Jakarta: Bola putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden disebut kini berada di Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Hal ini dimaksudkan untuk segera membahas revisi aturan berkaitan dengan kepemiluan.

"Bola sekarang ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR bisa mengonkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.

Doli mengatakan putusan MK jadi momentum untuk melakukan revisi undang-undang terkait pemilu tersebut. Pembahasan perubahan beleid itu juga harus komprehensif.

"Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita," ucap Doli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan penghapusan ambang batas bukan satu-satunya solusi untuk menjawab masalah kepemiluan di Indonesia. Penyempurnaan sistem kepemiluan harus terus dibahas.
 

Baca juga: Aturan Turunan soal Presidential Threshold Dinilai Perlu Dikaji

"Kita harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-pemilu-an kita. Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu kita," ujar Doli.

MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)