Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2025 15:00
Jakarta: Bola putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden disebut kini berada di Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Hal ini dimaksudkan untuk segera membahas revisi aturan berkaitan dengan kepemiluan.
"Bola sekarang ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR bisa mengonkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.
Doli mengatakan putusan MK jadi momentum untuk melakukan revisi undang-undang terkait pemilu tersebut. Pembahasan perubahan beleid itu juga harus komprehensif.
"Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita," ucap Doli.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan penghapusan ambang batas bukan satu-satunya solusi untuk menjawab masalah kepemiluan di Indonesia. Penyempurnaan sistem kepemiluan harus terus dibahas.
Baca juga: Aturan Turunan soal Presidential Threshold Dinilai Perlu Dikaji |