Industri Meringis Gegara HGBT Tak Diperpanjang

Ilustrasi industri yang butuh gas bumi. Foto: dok Pupuk Kaltim.

Industri Meringis Gegara HGBT Tak Diperpanjang

Husen Miftahudin • 9 January 2025 12:52

Jakarta: Kebijakan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) akan meningkatan daya saing industri nasional. Sayangnya program gas murah melalui HGBT untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejauh ini, belum ada kepastian atas kelanjutan program tersebut.

Para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar 16,67 dolar per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025.

"HGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk," kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.

Budi mengungkapkan, harga gas bumi di Indonesia masih tergolong mahal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

"Di Malaysia harga gas USD4,5 per MMBTU, Thailand sebesar USD5,5 per MMBTU, dan Vietnam mencapai USD6,39 per MMBTU. Kebijakan gas murah akan memberikan dampak positif bagi efisiensi biaya produksi. Sehingga industri petrokimia dapat fokus kepada perluasan kapasitas produksi atau investasi," papar dia.

Lebih lanjut, keberlanjutan gas murah akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Jika aturan HGBT tidak dilanjutkan, menurut dia, berarti industri semakin terpuruk dan target untuk pertumbuhan ekonomi delapan  persen yang dicanangkan pemerintah sulit tercapai.
 

Baca juga: Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah, Butuh Kepastian Regulasi


(Ilustrasi gas industri. Foto: dok Kementerian ESDM)
 

Berpotensi tekel pertumbuhan ekonomi


Sementara itu, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, kebijakan harga gas yang sangat tinggi berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional di 2025.

"Kondisi ini seharusnya dikendalikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian," tutur dia.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, diharapkan pemerintah segera memperpanjang kebijakan HGBT untuk industri keramik nasional pada Januari 2025, mengingat subsidi tersebut sangat vital bagi sektor ini.

"Dalam program HGBT menyasar tujuh sub sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet, dengan biaya yang ditetapkan yakni sebesar USD6,5 per million British thermal unit (MMBTU)," jelas Edy.

Edy menambahkan, pihaknya telah menerima harga terbaru dari gas regasifikasi yang naik 2,5 kali lipat dari ketetapan HGBT yakni sebesar USD16,77 per MMBTU. Harga tersebut terbilang tinggi dan merugikan industri keramik dalam negeri.

"Dengan kebijakan tersebut artinya ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)