Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 14 February 2025 17:51
Jakarta: DPR didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Legislator harus mendukung penuh pengesahan ini tanpa alasan apa pun.
"Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak seluruh anggota legislatif DPR periode 2024–2029, terlebih dalam Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, untuk memberikan dukungan dalam pengesahan RUU PPRT tanpa alasan penundaan apa pun," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih, melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.
Dia mengatakan beleid ini sudah mandek 21 tahun. Dia bersama jaringannya terbuka apabila para legislator ingin meminta masukan, khususnya menyangkut hal-hal krusial terkait hak pekerja rumah tangga.
"JALA PRT dan Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan mereka sangat membuka hati dan pikiran jika ada anggota legislatif yang butuh penjelasan lebih lanjut dan urgensi dari pengesahan RUU PPRT, jam kerja, klasifikasi jenis pekerjaan, perlindungan sosial, dan kekhawatiran tentang pengupahan pekerja rumah tangga yang tertulis dalam draf aturannya," ucap dia.
Baca Juga:
Tidak Kunjung Paripurna, RUU PPRT seperti Sekadar Hiasan |