Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 7 March 2025 19:43
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan dan pencurian dengan pemberatan (curhat) oleh petugas dari sebuah aplikasi jasa antar barang. Akibat peristiwa ini korban merugi Rp350 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus pencurian diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Peristiwa bermula saat korban memesan sebuah aplikasi jasa antar untuk mengantarkan barang dari kantornya ke lokasi pameran.
"Itu berhasil di antarkan. Begitu dari lokasi pameran ke tempat asal, kembali kantornya, ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi dan akhirnya barang-barang milik korban tidak pernah sampai ke tangan korban dan hilang," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Ade Ary memerinci barang yang dibawa dan tidak dikembalikan ke korban. Yakni satu unit Ideahub S2, satu unit standing Ideahub, satu unit robotemi V1, meja akrilik, kursi plastik. Dengan nilai total Rp350 juta.
Baca juga: WN Prancis Ditodong Pisau di Tanggul Muara Baru |