Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.
Eko Nordiansyah • 3 September 2025 08:22
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengajukan banding atas putusan pengadilan banding federal yang menyatakan tarif globalnya melampaui kewenangannya.
Berbicara di acara radio Scott Jennings, Trump mengulangi klaimnya bahwa tarif tersebut merupakan darurat ekonomi dan memperingatkan konsekuensi serius jika kasus tersebut kalah di Mahkamah Agung.
"Kita akan melihat dampak yang mungkin belum pernah Anda lihat sebelumnya," kata Trump dikutip dari Investing.com, Rabu, 3 September 2025.
Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal memutuskan pada Jumat, Trump secara keliru menerapkan undang-undang darurat untuk mengenakan tarif tinggi pada negara-negara di seluruh dunia. Keputusan 7-4 ini menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional.
Menurut pengadilan banding, "Undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai tanggapan atas keadaan darurat nasional yang dinyatakan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea, atau sejenisnya, atau wewenang untuk mengenakan pajak."
Baca juga:
Kena Bea Masuk 50%, Trump Sebut India Tawarkan Pemotongan Tarif |