Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. MI/Naufal Zuhdi
Naufal Zuhdi • 19 June 2025 09:50
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka kemungkinan mengajukan Undang-undang Kawasan Industri kepada parlemen. Pasalnya, ia menyatakan bahwa saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpinnya tidak memiliki banyak aturan sektoral seperti kementerian teknis lain, misalnya Kementerian Pertanian dengan aturan sektoral soal pertanian.
Saat ini, sambung dia, Kemenperin dan DPR RI tengah berkomunikasi dalam penggodokan revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri. Dengan demikian, ia melihat adanya kemungkinan Kemenperin bisa mendorong adanya UU Kawasan Industri.
Ungkapan ini juga merespons usulan Ketua Umum Terpilih Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Maruf soal pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) kawasan industri.
“Kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silakan kita bahas bersama-sama undang-undang kawasan industri. Why not? Daripada Perpres, silakan undang-undang kawasan industri,” ujar Agus dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI 2025, dikutip di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menyatakan telah meminta Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi untuk merekap ulang kuantitas kontribusi HKI dalam terhadap perekonomian nasional.
Baca juga:
Konflik Iran-Israel Ganggu Rantai Pasok Industri Manufaktur RI |