Menperin Dorong Pembentukan UU Kawasan Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. MI/Naufal Zuhdi

Menperin Dorong Pembentukan UU Kawasan Industri

Naufal Zuhdi • 19 June 2025 09:50

Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka kemungkinan mengajukan Undang-undang Kawasan Industri kepada parlemen. Pasalnya, ia menyatakan bahwa saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpinnya tidak memiliki banyak aturan sektoral seperti kementerian teknis lain, misalnya Kementerian Pertanian dengan aturan sektoral soal pertanian.

Saat ini, sambung dia, Kemenperin dan DPR RI tengah berkomunikasi dalam penggodokan revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri. Dengan demikian, ia melihat adanya kemungkinan Kemenperin bisa mendorong adanya UU Kawasan Industri.

Ungkapan ini juga merespons usulan Ketua Umum Terpilih Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Maruf soal pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) kawasan industri.

“Kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silakan kita bahas bersama-sama undang-undang kawasan industri. Why not? Daripada Perpres, silakan undang-undang kawasan industri,” ujar Agus dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI 2025, dikutip di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menyatakan telah meminta Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi untuk merekap ulang kuantitas kontribusi HKI dalam terhadap perekonomian nasional.
 

Baca juga: 

Konflik Iran-Israel Ganggu Rantai Pasok Industri Manufaktur RI



(Ilustrasi kawasan industri. Foto: Dok istimewa)

Kontribusi kawasan industri ke perekonomian

HKI, lanjut dia, telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, apabila angka-angka kontribusi HKI atau kawasan industri terhadap perekonomian Indonesia telah direkap, pemerintah bisa dengan mudah mengeluarkan payung hukum bagi kawasan industri.

Dia juga memastikan, aturan kawasan industri ini nantinya akan menjawab berbagai tantangan pelaku usaha di kawasan industri.

“Itu bisa menjawab semua, perizinan, insentif, masalah gas, kita tuangkan semua dalam regulasi itu, supaya masalah-masalah yang sudah saya dengar sejak lima tahun yang lalu bisa terselesaikan dalam satu regulasi yang komprehensif. Kalau saya sampaikan, kalau mau RUU silakan,” jelas Agus.

“Nanti kita sama-sama kerja di DPR. Kalau memang dianggap PP cukup, kalau dianggap perpres cukup, tapi kalau memang we want to go to the distance, undang-undang kawasan industri, itu juga bisa saya pertimbangkan. Bisa saya pertimbangkan,” tambah Agus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Terpilih HKI, Akhmad Maruf mengusulkan kepada Agus agar dibuat aturan soal HKI dengan bentuk Perpres.

“Kami menginginkan juga di bawah Pak Menteri supaya HKI ini bisa mendapat langsung Perpres tersendiri. Karena kalau digabung kawasan industri kita bukan Rp1 triliun atau Rp2 triliun,” jelas Maruf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)