Di Hadapan Hotman Paris, Saksi Mengaku Tak Paham Utuh Soal Impor Gula

Sidang di Pengadilan Tipikor/Ilustrasi/MI/Devi

Di Hadapan Hotman Paris, Saksi Mengaku Tak Paham Utuh Soal Impor Gula

M Sholahadhin Azhar • 20 September 2025 20:17

Jakarta: Sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bergulir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Teranyar, sidang menghadirkan saksi ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara.

Saksi ahli tersebut ditanya penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris, soal peraturan terkait impor gula putih dan gula kristal mentah. Pertanyaan itu merujuk pada berbagai undang-undang pokok terkait pangan, perdagangan, peraturan menteri perdagangan, dan Keppres yang tidak berkaitan langsung dengan bea cukai.

"Kami tidak memahami secara utuh," kata Sofyan dalam persidangan yang dikutip Sabtu, 20 September 2025.

Hotman juga bertanya, apakah impor gula kristal putih atau gula mentah diatur di peraturan yang tidak dipahami tersebut. "Tidak memahami secara keseluruhan," kata Sofyan.
 

Baca: Saksi Beberkan soal Kerja Sama di Sidang Rasuah terkait Impor

Hotman Paris menekankan Sofyan sebagai ahli, mesti memberi jawaban yang tegas. Termasuk, dengan analisis mendalam, karena sebelumnya Sofyan menyinggung soal GKP.

Sehingga, kata Hotman, ahli tak boleh ragu-ragu. Menanggapi hal itu, Sofyan menjelaskan pengetahuannya tentang Permendag Nomor 117 tahun 2015 diperoleh dari Kementerian Perdagangan.

Namun, Hotman kembali mempertanyakan kredensialnya sebagai ahli, mengingat Sofyan berkutat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga, tak terlibat langsung dalam pengaturan perbedaan antara GKP dan GKM.

"Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan," kata Sofyan.

Selanjutnya, Hotman Paris menanyakan dasar hukum spesifik yang mewajibkan impor GKP. Terutama, di pasal berapa impor harus menyasar gula kristal putih.

"Memang tidak tertulis di pasal berapa," kata Sofyan.

Hotman kemudian menyoroti hal ini, sebagai kelemahan fundamental dalam kesaksian Sofyan. Menurut Hotman, ahli tak bisa membeberkan suatu hal yang tak tertulis, apalagi bukan keahliannya, karena tak memiliki dasar.

"Kalau dasar aturannya memang tidak ada tertulisnya," kata Sofyan.

"Tidak tahu, tidak ada tertulis. Tolong dicatat majelis. Di berita acara tidak ada tertulis ketentuan yang mengharuskan gula kristal putih. Setuju Pak? Saya sangat setuju banget," kata Hotman.

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa menuduh bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar ketentuan yang seharusnya mengutamakan BUMN dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini, tetapi kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kebijakan impor gula tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)