Warga Gaza yang mengungsi menyelamatkan diri dari serangan Israel. Foto: EFE-EPA
Fajar Nugraha • 9 April 2025 10:02
New York: Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menolak usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk merelokasi warga Gaza ke negara lain. Guterres menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.
Menanggapi pertanyaan Anadolu tentang rencana mereka yang dikecam luas, Guterres mengatakan: "Warga Palestina harus bisa hidup di negara Palestina, berdampingan dengan negara Israel. Itulah satu-satunya solusi yang dapat membawa perdamaian ke Timur Tengah."
“Merelokasi warga Palestina secara paksa merupakan sesuatu yang melanggar hukum internasional,” tegas Guterres, seperti dikutip Anadolu, Rabu 9 April 2025.
Ketika ditanya tentang Netanyahu yang mengklaim warga Gaza "dikurung" di daerah kantung itu, Guterres mencatat kebutuhan mendesak untuk evakuasi medis dan menekankan bahwa "segala sesuatu harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah evakuasi medis."
Ketika ditanya tentang penggunaan istilah "genosida," Guterres berkata: "Situasinya cukup mengerikan sehingga tidak perlu khawatir dengan semantiknya."
Ia mengatakan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan yang tepat untuk menentukan apakah genosida benar-benar terjadi, seraya menambahkan: "Saya menghormati keputusan Mahkamah Internasional."
Kepala PBB itu. juga menekankan bahwa penderitaan warga Palestina yang terus berlanjut merupakan "hukuman kolektif" dan tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun, serta menyerukan diakhirinya segera praktik semacam itu.