Berpotensi Picu Resistensi, Pemerintah Diminta Bijak Tangani Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Ilustrasi nelayan di perairan. Dokumentasi/ istimewa

Berpotensi Picu Resistensi, Pemerintah Diminta Bijak Tangani Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Fajri Fatmawati • 12 June 2025 13:11

Banda Aceh: Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memindahkan status administratif empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara menuai kritik dari berbagai kalangan. Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Humam Hamid, memperingatkan kebijakan ini berpotensi memicu konflik jika pemerintah pusat tidak belajar dari kasus serupa di Katalonia dan Mindanao. 

Humam mencontohkan konflik di Katalonia, Spanyol, di mana masyarakat merasa otonomi mereka dibatasi dan keputusan strategis diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi lokal. Hal ini memicu resistensi berbasis identitas kolektif yang berujung pada tuntutan pemisahan diri.

"Fenomena seperti ini tidak unik terjadi di Aceh. Di Katalonia, misalnya, tuntutan pemisahan dari Spanyol tidak semata karena alasan ekonomi, tetapi karena sejarah marginalisasi dan aspirasi kultural yang diabaikan oleh pusat," kata Humam, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, Aceh memiliki kesamaan dengan Katalonia, yakni identitas historis yang kuat, relasi timpang dengan pusat, dan kesadaran kolektif untuk mempertahankan martabat daerah. Pendekatan legalistik semata dalam pengalihan wilayah dinilai hanya akan memperdalam kecurigaan.

"Bila tidak ditangani secara sensitif, keputusan administratif bisa menjadi percikan bagi munculnya kembali narasi resistensi yang lebih luas," ujarnya.
 

Baca: Keputusan Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Singkil Milik Sumut Abaikan Fakta Sejarah

Apalagi keputusan pemerintah pusat dinilai dilakukan secara sepihak terkait empat pulau tersebut tanpa proses dialog yang terbuka sehingga menimbulkan rasa bagi Aceh diperlakukan secara tidak adil.

"Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian atas martabat dan komitmen politik pascadamai," jelasnya.

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya diklaim sebagai wilayah Aceh Singkil dengan bukti dokumen kepemilikan tanah sejak 1965, prasasti pemda, dan infrastruktur seperti dermaga. 

Di Pulau Mangkir Ketek, misalnya, terdapat prasasti bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil" yang dipasang Pemda setempat pada 2008 dan diperkuat pada 2018. Bukti-bukti ini memperkuat klaim Aceh atas kepemilikan historis pulau-pulau tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)