Razia Truk Kelebihan Muatan Tak Dilakukan, Jika...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Razia Truk Kelebihan Muatan Tak Dilakukan, Jika...

Siti Yona Hukmana • 12 June 2025 19:59

Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut razia truk kelebihan dimensi dan muatan merupakan opsi terakhir. Upaya penertiban kendaraan melanggar aturan itu masih fokus dengan tahap sosialisasi dan peringatan.

Adapun sosialisasi dilakukan sejak 1-30 Juni 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peringatan pada 1-13 Juli 2025.

"Jadi negara tidak akan bangga untuk melakukan penegakan hukum. Jadi langkah-langkah edukatif, langkah-langkah sosialisasi, langkah-langkah preemtif, ini kita kedepankan, maka dari itu kami punya waktu satu bulan sosialisasi," kata Agus di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025

Setelah sosialisasi, Agus menyebut pihaknya mendata kendaraan atau truk yang kedapatan kelebihan dimensi dan muatan. Baik itu yang ditemukan di jalan raya maupun pool-pool kendaraan.

"Setelah kita datakan, langkah apa lagi? Preemtif lagi, mungkin nanti akan kita beri peringatan. Akan kita tempel bahwa kendaraan anda adalah overdimensi. Karena overdimensi dan overload ini bagian daripada potensi penyebab kecelakaan lalu lintas. Jadi sudah banyak contohnya," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca juga: 

Hari ke-9 Sosialisasi, Puluhan Ribu Kendaraan Ditemukan Kelebihan Dimensi dan Muatan


Selanjutnya, Korlantas Polri merencakan tahap akhir yaitu penegakan hukum pada 14-27 Juli yang dilakukan dalam Operasi Patuh. Namun, Agus menyebut penegakan hukum ini tidak perlu dilakukan bila korporasi atau perorangan pemilik truk kelebihan dimensi dan muatan itu sadar bahwa perbuatannya melanggar aturan.

"Baik itu pelanggaran overload itu ditilang, pelanggaran overdimensi itu adalah tindak pidana kejahatan," terang Agus.

Pelaku atas perbuatan overdimensi bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. Dengan sanksi denda Rp24 juta dan pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan, kendaraan overloading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)