Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Devi Harahap • 9 June 2025 13:21
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Yudisial (KY) kurang efektif memberantas mafia peradilan. Salah satu penyebabnya, sistem pengawasan KY terlalu kaku dan formal.
Menurut Fickar, kewenangan KY hanya fokus pada pengawasan etik dan perilaku hakim, serta pengusulan pengangkatan Hakim Agung, bukan pada teknis peradilan atau putusan hakim. Hal ini justru membuat KY terkesan lemah.
"Pendekatan pengawasan sistemik yang dilakukan KY terlalu formal, sehingga sulit menemukan penyimpangan meskipun transaksi ilegal itu terjadi setiap hari," kata Fickar, Senin, 9 Juni 2025.
Fickar menjelaskan fungsi kinerja KY akan sangat berdampak pada wajah lembaga peradilan di Indonesia, terutama Mahkamah Agung (MA). Sebab, paling tidak, KY yang menjadi penyeleksi utama orang-orang yang duduk sebagai pengadil tertinggi di negeri ini.
KY dinilai perlu menggunakan pengawasan dengan metode yang lebih efektif agar tidak mengalami disfungsi pengawasan. Baik pengawasan internal dan eksternal KY terhadap perilaku hakim.
"Umpamanya dengan bekerja sama secara diam-diam lewat metode penyadapan dengan pencari keadilan, bahkan kalau perlu dengan metode menjebak. Jika sistem peradilan yang bersih sudah kuat, maka jebakan apapun tidak akan berhasil," ujarnya.
Baca juga: Komisi Yudisial: Kami Sering Dianggap Lemah, Tapi Kewenangan Semakin Sempit |