Sistem Pengawasan KY Dinilai Kurang Efektif Memberantas Mafia Peradilan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Sistem Pengawasan KY Dinilai Kurang Efektif Memberantas Mafia Peradilan

Devi Harahap • 9 June 2025 13:21

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Yudisial (KY) kurang efektif memberantas mafia peradilan. Salah satu penyebabnya, sistem pengawasan KY terlalu kaku dan formal.

Menurut Fickar, kewenangan KY hanya fokus pada pengawasan etik dan perilaku hakim, serta pengusulan pengangkatan Hakim Agung, bukan pada teknis peradilan atau putusan hakim. Hal ini justru membuat KY terkesan lemah. 

"Pendekatan pengawasan sistemik yang dilakukan KY terlalu formal, sehingga sulit menemukan penyimpangan meskipun transaksi ilegal itu terjadi setiap hari," kata Fickar, Senin, 9 Juni 2025.

Fickar menjelaskan fungsi kinerja KY akan sangat berdampak pada wajah lembaga peradilan di Indonesia, terutama Mahkamah Agung (MA). Sebab, paling tidak, KY yang menjadi penyeleksi utama orang-orang yang duduk sebagai pengadil tertinggi di negeri ini. 

KY dinilai perlu menggunakan pengawasan dengan metode yang lebih efektif agar tidak mengalami disfungsi pengawasan. Baik pengawasan internal dan eksternal KY terhadap perilaku hakim.  

"Umpamanya dengan bekerja sama secara diam-diam lewat metode penyadapan dengan pencari keadilan, bahkan kalau perlu dengan metode menjebak. Jika sistem peradilan yang bersih sudah kuat, maka jebakan apapun tidak akan berhasil," ujarnya.
 

Baca juga: Komisi Yudisial: Kami Sering Dianggap Lemah, Tapi Kewenangan Semakin Sempit

Fickar menyebut ada dua faktor yang menyebabkan lumpuhnya KY dalam kerja pengawasan. Selain karena kewenangan lembaga yang terbatas, ada juga persoalan individu komisioner KY. Menurutnya, meskipun terbatas, kewenangan lembaga tetap bisa dioptimalkan apabila para pimpinan KY kreatif.

"Kewenangan mengawasi panitera tidak perlu diminta KY,  jika memang menemukan, panitera yang melakukan kejahatan suap atau menjadi fasilitator suap ya tinggal bekerja sama dengan KPK atau penegak hukum lain untuk memprosesnya," ujarnya. 

Fickar menilai pimpinan KY juga seharusnya memiliki imaji sebagai lembaga independen dan tidak bersikap kompromistis dengan lembaga yang diawasi agar fungsi pengawasan dapat berjalan.

"Sebenarnya setiap hari, selalu saja ada transaksi di pengadilan yang lolos dari pengawasan KY, karena sistem pengawasan yang kaku dan formal, maka peradilan akan seperti itu dengan status quo suap-menyuap yang terus berulang," ucap dia.

Alih-alih mengeluh mengenai perluasan kewenangan, Fickar mendorong agar KY menunjukkan independensi. Kemudian, tegas untuk menyatakan yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar, dan membenahi pola pengawasan secara lebih efektif.

"Jadi sebaiknya KY tidak perlu mengeluh soal kewenangan jika belum bisa membuktikan kemampuannya dalam membongkar sistem yang korup di peradilan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)