Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Yai Mim-Sahara Dilakukan Transparan

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Yai Mim-Sahara Dilakukan Transparan

Daviq Umar Al Faruq • 8 October 2025 16:33

Malang: Polresta Malang Kota memastikan seluruh laporan hukum yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, dan tetangganya, Sahara, akan ditangani secara transparan.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Imam Muslimin telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan, Pak Imam Muslimin sudah menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11 siang hingga sekitar pukul 4 pagi," kata Yudi di Malang, Rabu, 8 Oktober 2025.
 

Baca: Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Pilih Pindah Rumah, Siapkan Lahan untuk Kajian Tasawuf
 
Menurut Yudi selain pemeriksaan tersebut, polisi juga telah menerima dua laporan baru yang dilayangkan oleh Imam Muslimin terkait dugaan penistaan agama dan persekusi. Saat ini, laporan itu masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

"Dua laporan itu sudah kami terima, yang jelas apapun aduan kami terima. Namun masih dalam proses penyelidikan," jelas Yudi.

Terkait kemungkinan adanya mediasi antara kedua belah pihak, Yudi menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada kesediaan masing-masing pelapor dan terlapor. Meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.

"Kalau soal mediasi, itu keputusan masing-masing pihak. Tapi kami dari Polresta tetap menjalankan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Yudi.

Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.

Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)