Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kemeja putih). Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 9 October 2025 17:00
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan asing dalam proses pelelangan pengadaan gasoline RON 90 dan RON 92. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Riva menyetujui usulan dari bawahannya, Maya Kusmaya, yang menetapkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender. Jaksa menyebut, kedua perusahaan tersebut telah lebih dahulu mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne, pejabat di lingkungan Pertamina Patra Niaga.
"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte.Ltd. sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Minyak, 4 Terdakwa Akui Masih Pegawai BUMN |