Pengadilan Negeri (PN) Tipokor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tata kelola minyak mentah. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 9 October 2025 15:48
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Tipokor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan minyak pelat merah, Kamis, 9 Oktober 2025.Terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, salah satunya terdakwa Riva Siahaan.
Di awal persidangan terungkap, empat terdakwa masih berstatus karyawan BUMN. Hal ini diketahui saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji menanyakan latar belakang pekerjaan.
"Pekerjaan saudara?," tanya Fajar.
"Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia," jawab Riva.
Respons serupa juga dilontarkan, Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, dan Maya Kusmaya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS); Sani Dinar Saifuddin; cdan Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, Agus Purwono (AP); Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.