KPK Perdalam Keterangan Saksi Lain Sebelum Panggil Yaqut Lagi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Perdalam Keterangan Saksi Lain Sebelum Panggil Yaqut Lagi

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 15:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons banyaknya saksi kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang mengaku bertemu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK bakal mendalami informasi itu sebelum kembali memeriksa Yaqut.

“Saat ini penyidik masih (butuh) memanggil para saksi lainnya untuk mendalami keterangan-keterangan dari perspektif PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), perspektifnya seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Budi mengatakan penyidik butuh amunisi pertanyaan untuk mendalami pertemuan Yaqut dengan sejumlah pihak swasta terkait kasus ini. Termasuk, obrolan yang dilakukan oleh mereka, terkait jual beli kuota haji.

“Bagaimana mekanisme jual beli kuota di lapangan itu seperti apa? Distribusinya seperti apa? Termasuk kaitannya dengan pertemuan,” ucap Budi.

Budi menyebut KPK masih butuh informasi tambahan soal pertemuan Yaqut dengan sejumlah pihak swasta. Salah satu data yang dicari adalah waktu pertemuan yang dilakukan.

“Misalnya kalau pertemuan itu dilakukan sebelum adanya diskresi, apakah ada inisiatif ataupun dorongan juga dari teman-teman asosiasi ataupun biro travel, atau jika pertemuan itu pascadiskresi pembagian kuota, apakah pertemuan itu membahas terkait dengan distribusi kuota haji,” ucap Budi.

Salah satu pihak yang mengaku bertemu Yaqut adalah eks Bendahara Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH). Tauhid sudah diperiksa tiga kali oleh KPK, terakhir pada 7 Oktober 2025.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.


Dalam pemeriksaan terakhir, Tauhid mengaku ditanya penyidik soal mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Dia mengeklaim tidak ikut campur dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.

"Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 (persen)," kata Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tauhid mengatakan, pembagian kuota haji merupakan kewenangan Menag, yang saat itu dijabat oleh Yaqut. Pihak swasta tiidak bisa ikut campur.

"Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag," ucap Tauhid.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)