Dasco Menjelaskan Soal Dana Reses Anggota DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri

Dasco Menjelaskan Soal Dana Reses Anggota DPR

Rahmatul Fajri • 11 October 2025 15:18

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan terkait dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Ia menjelaskan dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta. Sedangkan, dana reses anggota DPR periode 2024-2029 sebesar Rp702 juta. 

Ia mengatakan kenaikan dana tersebut telah dihitung Sekretariat Jenderal DPR dengan melihat penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik. "Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurut Dasco, dana reses untuk anggota DPR 2024-2029 berdasarkan indeks dan jumlah titik yang berbeda. Sehingga, angkanya berbeda.

"Nah, yang mengusulkan itu Kesekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja," kata Dasco. 
 


Dasco mengungkapkan dana reses bukanlah untuk anggota DPR. Ia mengatakan dana reses digunakan untuk rangkaian kegiatan anggota DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

"Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri

Selain itu, Dasco mengatakan reses tak dilakukan setiap bulan. Ia mengatakan anggota DPR menggelar kegiatan reses sekitar 4 atau 5 kali dalam satu tahun.

"Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)