Mantan Mendibudristek, Nadiem Anwar Makarim. Foto: Dok. Kejagung.
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 15:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku lega dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Vonis itu dinilai menegaskan penyidik tidak melakukan kesalahan.
“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana, ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Anang mengatakan vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem. Eks Mendikbudristek itu juga sudah menyelesaikan masa pembantaran setelah melaksanakan operasi.
“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumtion of innoncense ya,” ucap Anang.
Anang memastikan Kejagung akan profesional menangani kasus Nadiem. Semua proses hukum dipastikan mengikuti aturan yang berlaku.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok Metrotvnews.com
PN Jaksel menolak
praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim.
“Karena sah menurut hukum,” ucap Ketut.