Jaksa Membeberkan Audit Investigasi Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Jaksa Roy Riyadi/Metro TV/Siti

Jaksa Membeberkan Audit Investigasi Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 12:44

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait tak ada kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook oleh Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hasil audit BPKP ini dibawa oleh pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea sebagai penguat gugatan praperadilan.

Jaksa Roy Riyadi mengatakan sepemahamannya selaku penyidik maupun penuntut umum, audit BPKP itu banyak macam. Ada audit rutin, audit umum, audit investigasi yang metode dan kegunaannya berbeda-beda.

"Audit investigasi yang diminta oleh aparat penegak hukum belum pernah dikeluarkan oleh BPKP sepanjang yang disampaikan oleh si pemohon," kata Roy usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
 


Roy mengatakan pihaknya telah meminta kepada BPKP berdasarkan surat. Menurutnya, BPKP sedang menghitung. Maka itu, Roy menilai yang dibacakan oleh pihak Nadiem soal hasil audit BPKP tak ada kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook sejatinya masuk substansi pokok perkara, bukan ruang lingkup menguji praperadilan.

"Ruang lingkup menguji praperadilan itu secara limitatif menurut PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) hanya aspek formalitas dan prosedur seperti itu," terangnya.

Di samping itu, Roy mengatakan pihaknya mengantongi empat alat bukti dalam penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Pertama, keterangan saksi yang relevansi. Kedua, keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, bahkan ahli dari auditor BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara.

Ketiga, alat bukti surat. Roy menekankan sudah jelas alat bukti surat dinyatakan asli dari risalah ekspose. Ada juga surat tugas, dan alat bukti surat terkait dengan kajian teknis yang dikeluarkan tim teknis dan review kajian teknis yang mengubah, yang menyebutkan spesifikasi tertentu.

“Tapi nanti itu akan diuji di pokok perkara. Nah kami hanya menyampaikan ini loh yang telah dilakukan alat bukti itu," ungkapnya.

Keempat, menyita beberapa dokumen termasuk barang bukti elektronik. Semuanya dipastikan memiliki relevansi terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan pemohon atau Nadiem sebagai tersangka.

Dengan demikian, pihak jaksa optimis permohonan praperadilan Nadiem ditolak hakim. Adapun, keputusan praperadilan dibacakan hakim pada Senin, 13 Oktober 2025.


Sebelumnya, Pengacara Nadiem, Hotman Paris menyampaikan di ruang sidang bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP yang dilakukan tahun 2020, 2021, dan 2022 dan hasilnya diterbitkan Juli 2024.

"Tidak ada hal yang aneh dalam soal harga. Semuanya tepat waktu, tepat sasaran, dan efisien. Dan ini berdasarkan hasil orang BPKP-nya turun ke hampir 26 Provinsi," kata Hotman di PN Jaksel.

Jaksa Roy Riyadi/Metro TV/Siti

Hotman mengatakan dalam audit itu, BPKP mewawancarai murid, guru, hingga kepala sekolah. Hotman mempertanyakan tidak ada kerugian negara, tapi kliennya ditahan dan ditetapkan tersangka.

"Ya harusnya pra-peradilan dikabulin. Toh nanti juga kalau sampai sidang, kan mereka akan minta dari BPKP lagi. Ya terus gimana? Apakah BPKP akan mengeluarkan audit lagi yang bertentangan dengan hasil auditnya sendiri? Gitu loh, ini kan di BPKP langsung. Ini dua nih, ya. BPKP ada dua nih, ya," ungkap Hotman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)