Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Anggi Tondi Martaon • 10 October 2025 17:11
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menentang langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan kepada 50 ribu warga Pamekasan, Jawa Timur. Pemutusan gegara tunggakan iuran selama enam bulan senilai Rp41 miliar.
Willy mengingatkan BPJS Kesehatan bukan lembaga asuransi komersial. Namun, institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat.
"BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas Willy melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
Legislator Partai NasDem itu menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan keliru secara konstitusional.
"Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandra hak asasi warga Pamekasan untuk ngancam pemerintah kabupaten?” ungkap Willy.
Baca juga:
Pemerintah Upayakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS |