Putus Layanan 50 Ribu Warga Pamekasan, Willy NasDem: BPJS Bukan Istitusi Asuransi Komersil

Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Putus Layanan 50 Ribu Warga Pamekasan, Willy NasDem: BPJS Bukan Istitusi Asuransi Komersil

Anggi Tondi Martaon • 10 October 2025 17:11

Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menentang langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan kepada 50 ribu warga Pamekasan, Jawa Timur. Pemutusan gegara tunggakan iuran selama enam bulan senilai Rp41 miliar. 

Willy mengingatkan BPJS Kesehatan bukan lembaga asuransi komersial. Namun, institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat.

"BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas  Willy melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.

Legislator Partai NasDem itu menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan keliru secara konstitusional. 

"Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandra hak asasi warga Pamekasan untuk ngancam pemerintah kabupaten?” ungkap Willy.

Baca juga: 

Pemerintah Upayakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS


Eks Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu meminta BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi. Sehingga, permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.

“Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” sebut Willy. 

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. MI.

Ia mengatakan tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun. Negara telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk program kesehatan warga di mana hal tersebut adalah amanat konstitusi. 

“Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkap Willy. 

“Artinya, sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” imbuhnya.. 

Willy juga menyoroti iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1 persen APBD. Menurut dia, permasalahan tersebut tidak perlu diributkan.

“Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga,” pungkas Willy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)