Basarnas evakuasi satu jenazah dari reruntuhan bangunan musala Ponpes Al Khoziny. Dokumentasi/ Basarnas Surabaya
Amaluddin • 15 October 2025 10:57
Surabaya: Polda Jawa Timur resmi memulai tahap penyidikan awal terhadap kasus ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Tragedi yang menewaskan puluhan santri ini memasuki fase krusial dalam proses hukum.
Penyidikan resmi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025 setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Proses ini menandai babak baru dalam pengungkapan penyebab robohnya bangunan musala.
“Mulai hari Senin kemarin, tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor teknis lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta sejumlah ahli konstruksi dan forensik. Mereka bekerja sama untuk mengungkap faktor penyebab ambruknya bangunan.
Seluruh proses pemeriksaan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tahapan pemanggilan saksi, administrasi, dan batas waktu pemeriksaan dijalankan secara ketat sesuai prosedur hukum.
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Semua itu telah kami lakukan sejak awal pekan ini,” ucap Jules.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Saksi-saksi tersebut termasuk pekerja proyek, pengurus pondok, dan pihak kontraktor.
Dalam tahap penyidikan ini, beberapa saksi akan dimintai keterangan ulang untuk pendalaman data. Tim menganalisis dokumen dan bukti-bukti terkait untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
“Tentu ada saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk memperdalam keterangan sebelumnya. Tim juga menganalisis dokumen dan bukti-bukti terkait untuk memastikan adanya kesesuaian fakta,” kata Jules.
Pihak kepolisian belum mengungkapkan secara detail siapa saja saksi baru yang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
“Proses pemeriksaan dilakukan bertahap. Untuk saat ini kami belum bisa menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa karena penyidikan masih berjalan. Setelah proses analisis selesai, kami akan menyampaikan perkembangannya secara resmi,” jelas Jules.
Penyidik berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban maupun santri yang selamat. Banyak di antara mereka masih dalam masa pemulihan dan berduka.
“Tim kami menghormati kondisi keluarga dan para korban. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” tandas Jules.
Polda Jatim menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah hasil gelar perkara internal. Hasil ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan musala.
Proses penyidikan difokuskan pada kemungkinan adanya kelalaian dalam pembangunan. Ahli konstruksi berperan penting dalam menganalisis teknik pembangunan dan material yang digunakan.