Profil IOC: Komite Olimpiade yang Menjatuhkan Sanksi kepada Indonesia

Ilustrasi kantor IOC. (Dok. IOC)

Profil IOC: Komite Olimpiade yang Menjatuhkan Sanksi kepada Indonesia

Riza Aslam Khaeron • 23 October 2025 15:32

Jakarta: Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjadi sorotan setelah mengeluarkan sanksi terhadap Indonesia karena menolak memberikan visa kepada delegasi Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

Dewan Eksekutif IOC secara resmi menyatakan bahwa Indonesia tidak akan lagi dipertimbangkan sebagai tuan rumah untuk Olimpiade, Youth Olympic Games, dan ajang lain di bawah naungan IOC.

Selain itu, IOC juga merekomendasikan kepada semua federasi internasional untuk tidak menggelar ajang olahraga di wilayah Indonesia hingga ada jaminan akses tanpa diskriminasi bagi semua peserta. 

Lantas siapa sebenarnya IOC, bagaimana struktur dan mandat lembaganya? Berikut profil lengkap IOC.
 

Asal Usul dan Sejarah IOC


Foto: Publikasi pertama Piagam Olimpiade tahun 1908. (Dok. IOC)

Komite Olimpiade Internasional (IOC) didirikan pada 23 Juni 1894 dalam Kongres Olimpiade pertama di Paris atas prakarsa Baron Pierre de Coubertin, seorang tokoh pendidikan asal Prancis yang berambisi menghidupkan kembali semangat Olimpiade kuno ke dalam dunia modern. Presiden pertama IOC adalah Demetrios Vikelas dari Yunani.

Setelah sempat berkedudukan di Paris, markas IOC dipindahkan ke Lausanne, Swiss, pada tahun 1915 di tengah Perang Dunia I. Sejak saat itu, Lausanne dikenal sebagai “Ibu Kota Olimpiade,” dan hubungan antara kota ini dengan IOC terus diperkuat, termasuk melalui peresmian markas baru IOC di kawasan Vidy pada 2019, bertepatan dengan peringatan 125 tahun pendirian IOC.

IOC menyelenggarakan Olimpiade Musim Panas pertama di Athena pada tahun 1896, disusul Olimpiade Musim Dingin pertama di Chamonix, Prancis, pada 1924. Hingga 1992, kedua ajang tersebut digelar di tahun yang sama, sebelum kemudian dijadwalkan bergantian setiap dua tahun untuk mempermudah logistik dan distribusi pendanaan.


Foto: Baron Pierre de Coubertin. (Dok. IOC)

Selama dekade 1990-an dan awal 2000-an, IOC memperluas mandatnya dengan memasukkan aspek lingkungan sebagai pilar ketiga dalam pelaksanaan Olimpiade, selain olahraga dan budaya. Sejak 1995, presiden IOC saat itu, Juan Antonio Samaranch, mendorong penyelenggaraan yang berkelanjutan.

Hal ini diwujudkan antara lain lewat proyek “Green Olympics” di Beijing 2008 dan penerapan kerangka keberlanjutan dalam Olimpiade Tokyo 2020 serta PyeongChang 2018

IOC juga memperkuat posisi internasionalnya dengan memperoleh status Permanent Observer di Majelis Umum PBB pada 2009, yang memungkinkannya berkontribusi langsung dalam agenda global, termasuk penguatan kerjasama dengan negara-negara anggota untuk menjaga perdamaian melalui inisiatif seperti Olympic Truce.

Memasuki dekade 2020-an, IOC mengembangkan inovasi seperti Olympic Esports Games yang dijadwalkan berlangsung pertama kali pada 2027 di Riyadh, Arab Saudi. Terakhir, pada Maret 2025, IOC mencetak sejarah dengan memilih Kirsty Coventry sebagai presiden baru—perempuan pertama sekaligus orang Afrika pertama yang memimpin lembaga ini.
 
Baca Juga:
Organisasi Olimpiade Internasional Sanksi Indonesia, Ini Isi Lengkap Keputusan IOC
 

Tugas dan Fungsi IOC


Foto: Publikasi pertama simbol lima cincin Olimpiade tahun 1915. (Dok. IOC)

Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjalankan peran utama dalam mengelola dan mengarahkan Gerakan Olimpiade di seluruh dunia. Berdasarkan Olympic Charter Pasal 2 (per 30 Januari 2025), IOC memiliki 18 tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
  1. Mendorong dan mendukung etika, tata kelola yang baik, pendidikan pemuda melalui olahraga, fair play, dan pelarangan kekerasan.
  2. Mendorong dan mendukung organisasi, pengembangan, serta koordinasi olahraga dan kompetisi olahraga.
  3. Memastikan perayaan Olimpiade berlangsung secara teratur.
  4. Bekerja sama dengan organisasi dan otoritas untuk memajukan perdamaian melalui olahraga.
  5. Menguatkan persatuan Gerakan Olimpiade, menjaga netralitas politik, dan mempertahankan otonomi olahraga.
  6. Bertindak melawan segala bentuk diskriminasi dalam Gerakan Olimpiade.
  7. Mendorong partisipasi atlet melalui Komisi Atlet IOC dan memastikan keterwakilan mereka.
  8. Mempromosikan kesetaraan gender di semua level olahraga.
  9. Melindungi atlet bersih dan memerangi doping, manipulasi pertandingan, dan korupsi.
  10. Mendorong kesehatan dan keselamatan atlet.
  11. Menentang penyalahgunaan politik dan komersial terhadap olahraga dan atlet.
  12. Mendukung masa depan sosial dan profesional atlet.
  13. Mendorong pengembangan olahraga untuk semua (sport for all).
  14. Mempromosikan keberlanjutan dan mensyaratkan pelaksanaan Olimpiade sesuai prinsip tersebut.
  15. Mempromosikan warisan positif dari penyelenggaraan Olimpiade.
  16. Mendukung integrasi antara olahraga, budaya, dan pendidikan.
  17. Mendukung lembaga pendidikan seperti International Olympic Academy.
  18. Mempromosikan olahraga yang aman serta melindungi atlet dari kekerasan dan pelecehan.

 

Indonesia tak gentar


Keputusan IOC yang menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia telah memicu respons nasional yang menekankan kedaulatan dan prinsip hukum dalam urusan kenegaraan.

Di tengah tekanan internasional, pemerintah Indonesia tak gentar dan tetap teguh terhadap keputusannya untuk melarang partisipasi Israel atas genosida di Gaza.

“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)