Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2025 18:12
Jakarta: Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta. Hal ini disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Dahnil di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 27 Oktober 2025.
Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Subsidi yang diambil dari nilai manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.
Pada penyelenggaraan haji 2025, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56,04 juta. Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp33,97 juta.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Dahnil.
Baca Juga:
Transisi Kemenag ke Kementerian Haji Dipastikan Tak Ganggu Persiapan Haji 2026 |
.jpg)