Trump Gertak Anggota BRICS, Bagaimana RI Harus Merespons?

Presiden Prabowo Subianto bersama pemimpin negara anggota BRICS. Foto: BPMI Setpres

Trump Gertak Anggota BRICS, Bagaimana RI Harus Merespons?

Naufal Zuhdi • 8 July 2025 12:33

Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam tarif tambahan 10 persen kepada negara-negara yang dianggap mendukung "kebijakan anti-Amerika" dari kelompok BRICS. Pernyataan Trump dinilai sebagai gertakan bagi Indonesia dan anggota BRICS lainnya yang harus disikapi dengan jelas.

"Indonesia sebenarnya berusaha bersikap bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri dan ekonomi karena pada saat yang sama Indonesia dalam proses menjadi anggota OECD. Tapi ini belum cukup bagi Trump, dia intinya 'either with us or against us'," ucap Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, Selasa, 8 Juli 2025.

Pernyataan Trump itu, sambung Fadhil, juga menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan Indonesia kepada AS untuk mengimpor lebih banyak lagi produk AS tidak cukup.

Sebagaimana diketahui, untuk menunjukkan itikad baik, Indonesia berencana meningkatkan impor gandum dari AS lewat nota kesepahaman untuk periode 2025 sampai 2030 dengan target minimal satu juta ton per tahun mulai 2026.

"Karena yang diinginkan Amerika adalah penghapusan berbagai hambatan nontarif seperti TKDN, sistem pembayaran/QRIS, larangan ekspor bahan mentah dan lain-lain yang dianggap menghambat ekspor Amerika ke Indonesia. Sesuatu yang tidak sepenuhnya dapat diterima Indonesia," sebut dia.
 

Baca juga: 

Resmi! Kolombia dan Uzbekistan Gabung Bank BRICS



(Presiden AS Donald Trump. Foto: Dok CNN)

Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut, ia menyatakan bahwa Indonesia harus segera memperkuat hubungan ekonomi dengan negara di luar Amerika (BRICS, Uni Eropa, negara-negara Timur Tengah/mediteranian countries) dan melakukan diversifikasi ekspor.

"Indonesia jangan terlalu berharap banyak dengan Amerika dengan menawarkan berbagai konsesi yang berlebihan setidaknya dalam era Trump sekarang ini," ujar dia.

Indonesia kena tarif 32% mulai 1 Agustus

Presiden AS Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu.
 
Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.

Selain Indonesia, Trump juga mengirim surat pengenaan tarif impor barang ke AS kepada 13 pemimpin negara lainnya. Diantaranya Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Laos, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Bosnia dan Herzegovina (BiH), Kamboja, dan Thailand. Besarannya tarifnya berbeda-beda, berkisar antara 25 persen hingga 40 persen dan akan dikenakan mulai 1 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)