Ilustrasi. Foto: Dok MI
Triawati Prihatsari • 11 July 2025 19:52
Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menyita uang senilai Rp1 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Penyitaan dilakukan terhadap tersangka mantan Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Kamis, 10 Juli 2025.
Purwati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022 dan 2023. Selain itu, Purwati juga ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Uang yang disita telah disetor ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar," ujar Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, Jumat, 11 Juli 2025.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes telah mengembalikan uang ke Kejari Karanganyar. Dua tersangka tersebut masing-masing Purwati mengembalikan uang sebesar Rp465 juta dan Amin melakukan pengembalian uang sebesar Rp80 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2023, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alkes tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menerima aliran dana dalam pengadaan Alkes 2022 dan 2023 menggunakan sistem E-katalog.
"Penetapan sebagai tersangka (TPPU), berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Terkait aliran dananya masih dalam penyelidikan," ungkap Bonard.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Purwati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Purwati juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022 dimana tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Alkes 2022.
"Tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor," ucap dia.