Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Putri Purnama Sari • 16 April 2025 15:32
Jakarta: Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Pergantian ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya meningkatkan kinerja institusi kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Harli menyampaikan bahwa enam pejabat yang dimutasi akan menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di enam wilayah, yaitu Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Lepas 3 Korporasi Kasus Korupsi CPO |