Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Tri Subarkah • 15 April 2025 13:37
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas, atau onstlag van alle recht vervolging tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Tiga korporasi yang diseret ke pengadilan atas perkara tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
"Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Tersangka Lain Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis CPO |