Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Lepas 3 Korporasi Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Lepas 3 Korporasi Kasus Korupsi CPO

Tri Subarkah • 15 April 2025 13:37

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas, atau onstlag van alle recht vervolging tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Tiga korporasi yang diseret ke pengadilan atas perkara tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

"Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
 

Baca Juga: 

Kejagung Dalami Tersangka Lain Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis CPO


Putusan onslag dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Selain ketiganya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terlibat dalam skandal suap tersebut. 

Suap diberikan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto lewat panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Diduga, transaksi suap dalam kasus tersebut mencapai Rp60 miliar. 

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengingatkan perkara yang menjerat tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya berkomitmen mengawal proses kasasi yang diajukan oleh JPU Kejagung.

"Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat segera mengirim berkas kasasi ke MA secara elektronik," terang Yanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)