Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 10:01
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Kejagung bakal mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan tersangka lain dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi. Total 14 saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Nah yang kedua tentu jika memang ada pihak-pihak yang masih harus bisa atau dapat diminta pertanggung jawaban, itu sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum yang ada. Sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ada," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Harli mengatakan bila ada bukti permulaan yang cukup, seseorang atau pihak mana pun bisa dimintai pertanggung jawaban. Namun, pihaknya belum menemukan bukti permulaan ada tersangka lain. Sebab, penyidikan perkara masih singkat.
"Dan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya dan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta yang ada," terang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca Juga:
Kejagung Periksa 14 Saksi dalam Dugaan Suap Vonis CPO, 7 Ditetapkan Tersangka |