Kejagung Dalami Tersangka Lain Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis CPO

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Dalami Tersangka Lain Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis CPO

Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 10:01

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Kejagung bakal mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan tersangka lain dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi. Total 14 saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Nah yang kedua tentu jika memang ada pihak-pihak yang masih harus bisa atau dapat diminta pertanggung jawaban, itu sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum yang ada. Sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ada," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Harli mengatakan bila ada bukti permulaan yang cukup, seseorang atau pihak mana pun bisa dimintai pertanggung jawaban. Namun, pihaknya belum menemukan bukti permulaan ada tersangka lain. Sebab, penyidikan perkara masih singkat.

"Dan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya dan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta yang ada," terang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca Juga: 

Kejagung Periksa 14 Saksi dalam Dugaan Suap Vonis CPO, 7 Ditetapkan Tersangka


Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Aranto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)