Kejagung Periksa 14 Saksi dalam Dugaan Suap Vonis CPO, 7 Ditetapkan Tersangka

14 April 2025 19:45

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 14 orang saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO). Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari terakhir. Dari 14 saksi, tujuh di antaranya merupakan tersangka.
 
Saat ditanya mengenai potensi penambahan tersangka, Harli menyebutkan kemungkinan itu terbuka tergantung dari hasil penyelidikan lanjutan. Harli menambahkan penyidikan bermula dari hak negara yang tidak dapat dipenuhi korporasi, namun putusan sidang saat itu onslag.
 
“Karena masyarakat begitu resah karena ada kelangkaan minyak goreng. Kemudian ini disidik dimajukan ke pengadilan. Oleh putusan pengadilan terhadap pelaku-pelaku orang-orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pembayaran uang pengganti,” ungkap Harli dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 14 April 2025.
 
“Kalau dihitung setidaknya ada Rp17 triliun. Nah dalam putusan itu dikatakan bahwa harus dimintakan pertanggungjawabannya ke korporasi. Sekarang korporasi kita sidik. Seharusnya ada hak negara di situ yang dapat dimintakan terkait dengan pengembalian uang pengganti. Tapi putusannya malah onslag. Inilah yang menjadi pintu masuk pemikiran bagi kita melihat peran dari para hakim,” jelasnya.
 

Baca: Hakim Sidang Tom Lembong Terjerat Dugaan Suap Ekspor CPO
 
Kini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Aranto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
 
Selain itu penyidik Kejagung juga telah menggeleda sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) serta puluhan kendaraan mewah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)