14 April 2025 19:45
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 14 orang saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO). Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari terakhir. Dari 14 saksi, tujuh di antaranya merupakan tersangka.
Saat ditanya mengenai potensi penambahan tersangka, Harli menyebutkan kemungkinan itu terbuka tergantung dari hasil penyelidikan lanjutan. Harli menambahkan penyidikan bermula dari hak negara yang tidak dapat dipenuhi korporasi, namun putusan sidang saat itu onslag.
“Karena masyarakat begitu resah karena ada kelangkaan minyak goreng. Kemudian ini disidik dimajukan ke pengadilan. Oleh putusan pengadilan terhadap pelaku-pelaku orang-orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pembayaran uang pengganti,” ungkap Harli dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 14 April 2025.
“Kalau dihitung setidaknya ada Rp17 triliun. Nah dalam putusan itu dikatakan bahwa harus dimintakan pertanggungjawabannya ke korporasi. Sekarang korporasi kita sidik. Seharusnya ada hak negara di situ yang dapat dimintakan terkait dengan pengembalian uang pengganti. Tapi putusannya malah onslag. Inilah yang menjadi pintu masuk pemikiran bagi kita melihat peran dari para hakim,” jelasnya.
Baca: Hakim Sidang Tom Lembong Terjerat Dugaan Suap Ekspor CPO |