Kompolnas Sebut Proses Hukum Pemeras Penonton DWP Tak Perlu Tunggu Banding

Komisioner Kompolnas. M Choirul Anam. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)

Kompolnas Sebut Proses Hukum Pemeras Penonton DWP Tak Perlu Tunggu Banding

Rahmatul Fajri • 3 February 2025 18:55

Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tidak perlu menunggu sidang banding.

“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.

Pasalnya, menurut Anam dalam proses pemeriksaan juga ada pembelaan, penuntut ada pengujian oleh majelis etika. Hasilnya, para polisi yang diduga tersebut sudah dinyatakan salah.
 

Baca juga: Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Rp190 Juta, Polri: Ditindak Tegas Bila Terbukti

"Sehingga fakta yang ada di dalam persidangan itu merupakan fakta yang solid, fakta yang faktual," jelasnya. 

Oleh karenanya, kendati saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding, namun proses pidana bisa dimulai secara simultan. 

"Kompolnas mendorong untuk secara simultan, tanpa menunggu hasilnya banding sidang etik, ya dimulai proses pidananya," terang Anam.

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut. Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)