Komisioner Kompolnas. M Choirul Anam. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)
Rahmatul Fajri • 3 February 2025 18:55
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tidak perlu menunggu sidang banding.
“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.
Pasalnya, menurut Anam dalam proses pemeriksaan juga ada pembelaan, penuntut ada pengujian oleh majelis etika. Hasilnya, para polisi yang diduga tersebut sudah dinyatakan salah.
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Rp190 Juta, Polri: Ditindak Tegas Bila Terbukti |