Polemik Kelangkaan Gas Melon, DPR Minta Penyaluran Elpiji 3 Kg Dikaji Ulang

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Polemik Kelangkaan Gas Melon, DPR Minta Penyaluran Elpiji 3 Kg Dikaji Ulang

Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 13:08

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta agar aturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk dikaji ulang. Hal ini merespons polemik kelangkaan 'gas melon' lantaran aturan jual beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina.

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ucap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Herman mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji tersebut tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.

"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Herman.
 

Baca juga: Pemilik Warung di Depok Menjerit Sulit Dapat Gas Elpiji 3 Kg

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.

"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," kata Herman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)