Pemantauan stok LPG 3 kg di pangkalan yang ada di Kota Batu. Dokumentasi/ Prokopim Kota Batu.
Daviq Umar Al Faruq • 5 February 2025 18:05
Batu: Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu melakukan pemantauan pada 204 pangkalan LPG di Kota Batu, Jawa Timur. Pemantauan ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) di Kota Batu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan masyarakat tidak perlu panik dengan ketersediaan elpiji 3 kg di Kota Batu. Selain itu masyarakat diimbau untuk tetap membeli gas melon tersebut sesuai dengan kebutuhan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa ketersediaan LPG tetap terjaga. Kami juga terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG di seluruh wilayah Kota Batu," katanya, Rabu, 5 Februari 2025.
Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Diskumperindag Kota Batu, pasokan LPG 3 kg yang disalurkan oleh tujuh agen ke 204 pangkalan se Kota Batu dalam kondisi aman dan terkendali.
Rinciannya yaitu PT Lancar Putra Jaya sebanyak 3.360 tabung, PT Cakra Niaga Abadi 3.360 tabung, PT Tirta Delima Abadi 3.360 tabung, PT Fadilah Amanah Bersama 1.680 tabung, PT Bunga Mekar Mandiri Perkasa 1.680 tabung, PT Lancar Pertiwi Jaya 3.360 tabung dan PT Muktindo Berkah Raya 1.120 tabung.
Oleh karena itu, Aries mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan penimbunan atau kenaikan harga LPG yang tidak wajar. Selain itu, Pemkot Batu juga akan berupaya menjaga stabilitas harga LPG di pasaran.
"Terus akan kita pantau dan awasi untuk memastikan bahwa pasokan LPG lancar dan tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang dapat merugikan masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap.
Bagi kelompok masyarakat di atas bisa membeli langsung di pangkalan LPG 3 kilogram dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI nya.
Pemkot Batu juga menyediakan fasilitas untuk membuat NIB yang cukup mudah dengan datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Batu, dan foto tempat usaha pemohon.