Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 19 November 2025 22:08
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian lembaga bersama pemerintah daerah (pemda) se-Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan untuk mempercepat renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris menyebut, Jabar merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jawa Barat memiliki 12.972 pesantren, atau 30,42 persen dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
“Pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota diharapkan dapat berperan serta dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren yang telah diiniasi oleh pemerintah pusat,” ujar Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Haris menyampaikan, rakorda tersebut diharapkan dapat menyatukan pemahaman bersama terkait mekanisme kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Sehingga, upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren bisa dilakukan dengan efesien.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistrian mengatakan, proses penyelenggaraan gedung dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya bencana. Menurut dia, pesantren yang memiliki fungsi sosial harus memiliki aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Aspek inilah yang menjadi dasar audit bangunan pesantren.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dimana dengan otoritas dalam penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” ujar Dewi.
Kemenko PM menggelar rakorda dengan lintas kementerian lembaga dan pemda membahas upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi pesantren di Jabar. Foto: Istimewa.
Kepemilikan PBG dan SLF bangunan pesantren ditujukan untuk memastikan pemenuhan standar kelayakan dan keamanan dalam konstruksi dan operasional bangunan pesantren. Dalam skala nasional, berdasarkan data dari Kemenag, hanya 667 pesantren yang memiliki PBG dan 170 pesanten yang memiliki SLF.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Suprayitno menyatakan bahwa pihaknya berperan dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren. Dia menyampaikan, ada beberapa dukungan yang bisa dilakukan pemda dalam mempercepat renovasi dan rekonstruksi tersebut.
"Dukungan dari pemerintah daerah dapat berupa sosialisasi pentingnya PBG dan SLF, pembinaan terhadap standar bangunan pesantren, dan memfasilitasi pesantren dalam pengurusan PBG dan SLF,” ucap Suprayitno.
Salah satu rekomendasi Rakorda ini adalah penyusunan kesepakatan bersama lintas kementerian lembaga terkait pembebasan restribusi penerbitan PBG. Serta, penyusunan pedoman pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren sebagai acuan lintas pemangku kepentingan.
Dalam penutupan Rakorda, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi Kemenko PM, Sugeng Bahagijo menyampaikan komitmen serius pemerintah pusat dalam renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.