Dirut PT Sritex Pasrah Pemberesan Aset Ditolak Pengadilan Niaga Semarang

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto. Metro TV

Dirut PT Sritex Pasrah Pemberesan Aset Ditolak Pengadilan Niaga Semarang

Whisnu Mardiansyah • 28 February 2025 14:52

Semarang: Perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak perusahannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, memasuki babak akhir. Hasil diskusi selama 21 hari antara Tim Kurator dengan debitur soal skema going concern atau pemberesan aset Sritex, ditolak dengan sejumlah bertimbangan.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku berat hati untuk menerima hasil yang disampaikan hari ini. "Saya menghormati dan siap menjalankan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang," kata Iwan di Semarang, Jumat, 28 Februari 2025.

Iwan sangat berterima kasih kepada para pekerja atas loyalitas dan dedikasi bersama-sama membangun Sritex yang telah berdiri sejak 16 Agustus 1966. Iwan juga akan memberikan semangat kepada pekerja dengan pemberian hak-hak agar terpenuhi. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada pemerintah atas dukungan operasional selama status kepailitan berlangsung.
 

Baca: Suasana Haru Hari Terakhir PT Sritex Beroperasi, Karyawan Saling Pamit dan Berpelukan

Diketahui hari ini, Jumat, 28 Februari merupakan sidang putusan penolakan going concern. Hakim Pengawas PN Niaga Semarang, Haruno, bercerita bahwasanya pada 30 Januari 2025 lalu, telah membicarakan tentang upaya going concern yang diminta oleh kreditor. Pada momen ini Tim Kurator maupun debitur juga menyampaikan hasil telaah mereka masing-masing.

Maka untuk permohonan para kreditor konkuren, lanjut Haruno, PN Niaga Semarang menilai hasil yang disampaikan Tim Kurator dan debitur, memutuskan goung concern tak bisa dijalankan. Ia juga tak membuka ruang tanya jawab setelah menyampaikan putusan ini. (Ruli Pamungkas)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)