Jakarta: Staf DPP PDIP Nurhasan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks calon legislator Harun Masiku. Di hadapan hakim, Nurhasan membeberkan perintah terkait perendaman handphone Harun Masiku.
"Bukan Pak Sekjen," kata Nurhasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Hal tersebut diungkap Nurhasan ketika ditanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Febri Diansyah. Mereka bertanya soal perintah merendam handphone, yang diduga untuk menghilangkan jejak digital Harun Masiku.
Nurhasan mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah seorang berbadan tegap yang bersamanya kala itu. "Tidak ada orang di situ, cuma saya berdua (bersama dua orang berbadan tegap)," kata Nurhasan.
Keterangan ini diperkuat saat penegasan kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 14 Januari 2020 dan putusan nomor 28 terkait kasus sebelumnya, dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kedua dokumen tersebut, Nurhasan mengatakan yang memerintahkan dia menyampaikan kepada Harun Masiku, agar merendam
handphone-nya. Yakni, dua orang berbadan tegap yang kala itu bersamanya.
Selain itu, Nurhasan membantah Hasto yang menyuruhnya. Perintah supaya Nurhasan menghubungi Harun Masiku melalui telepon.
"Tidak pernah. Saya yakin pasti itu. Tidak pernah. Karena di situ tidak ada siapa-siapa. Cuma saya dengan dua orang itu," jawab Nurhasan.
Nurhasan juga bersaksi kedua orang berbadan tegap pada saat itu, tidak pernah menyebutkan mereka ditugaskan Hasto Kristiyanto. Di sisi lain, Nurhasan membeberkan pergerakannya pada 8 Januari 2025.
Dia sempat bolak-balik antara Kemayoran yang waktu itu dipakai untuk acara partai, dan rumah aspirasi. Saat ditanya siapa yang menyuruhnya ke Rumah Aspirasi, Nurhasan menyatakan itu bukan Hasto Kristiyanto.
"Bukan, Pak. Seingat saya itu suara cewek. Perempuan," jelasnya.
Dalam sidang hari ini, Nurhasan bersaksi bersama Kusnadi. Keduanya kerap ditugaskan membantu Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.