Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra
Jakarta: Staf DPP PDIP Nurhasan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang rasuah PAW yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan calon legislator Harun Masiku. Nurhasan membeberkan dampak psikologis terkait penyidikan KPK atas perkara ini, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, 8 Mei 2025.
Di hadapan hakim Nurhasan menceritakan bagaimana stigma 'anak koruptor' menghantui keluarganya. Putranya yang masih SMP menolak mengaj dan istrinya dihantui rasa malu akibat gunjingan tetangga, karena rumahnya didatangi KPK.
“Saya tanya kenapa kamu enggak ngaji? Istri saya masih nangis. Enggak mau Yah, aku malu ayah korupsi. Saya jadi pengen nangis. Saya bilang gini ke anak saya, ‘Ngapain kamu malu, ayah enggak korupsi kok'," kata Nurhasan di hadapan hakim, Kamis, 8 Mei 2025.
Nurhasan menceritakan kediamannya seluas 3 x 3 meter, didatangi petugas KPK untuk mencari Harun Masiku. Kehadiran petugas KPK membuat tetangga sekitar mengira Nurhasan yang dituduhkan jadi bagian dari Hasto Kristiyanto yang terlibat kasus korupsi Harun Masiku.
"Kalau ayah korupsi kita enggak tinggal di sini. Rumah kita begini, kalau hujan bocor bahkan ayah bayar pajak,” urai dia.
Menurut Nurhasan, istrinya terus menangis setelah pulang dari KPK. Karena, malu dengan tetangga.
"Namanya tetangga, Pak, yang enggak tahu sok-sok tahu,” kata dia.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan menyoroti tindakan sejumlah petugas KPK. Dia menilai mereka tidak profesional dan cenderung intimidatif saat menggeledah rumanhya.
Nurhasan mengatakan rumahnya yang berukuran 3x3 meter digeledah 2 petugas KPK dengan nada tinggi. Mereka memaksa masuk ke rumahnya dan menanyakan keberadaan Harun Masiku.
"Saya bilang, 'KPK kan canggih, nyari dia (Harun, red) masa nanya ke saya?" kata Nurhasan.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.