Sidang kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 17:14
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjelaskan perintah penenggelaman barang, yang diduga berkaitan dengan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perintah itu disebut dari orang yang namanya disimpan sebagai Sri Rejeki Hastomo, di ponsel Kusnadi.
"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo ‘yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Kusnadi menyebut penenggelaman barang itu merupakan melarung. Itu, merupakan tradisi yang dipercaya sebagai masyarakat untuk membuang kesialan.
"Kalau itu, seingat saya melarung Pak," ujar Kusnadi.
Jaksa sejatinya tidak memercayai keterangan Kusnadi. Terbilang, pesan sebelumnya dinilai tidak relevan dengan perintah penenggelaman barang.
Dalam percakapan di ponsel, ada pesan ‘pakai HP ini saja’ dan ‘oke, thanks’, sekitar pukul 10.30 sapai 10.47. Setelahnya, perintah menenggelamkan masuk.
"Kemudian dilanjutkan lagi, yang itu ‘ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?" kata jaksa.
Baca juga: Staf Hasto Kusnadi Mengaku Disambangi Harun Masiku |
Baca juga: Kusnadi dan Satpam DPP PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto |