Staf Hasto Bantah Menenggelamkan Ponsel, Berdalih Tradisi Melarung

Sidang kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Staf Hasto Bantah Menenggelamkan Ponsel, Berdalih Tradisi Melarung

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 17:14

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjelaskan perintah penenggelaman barang, yang diduga berkaitan dengan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perintah itu disebut dari orang yang namanya disimpan sebagai Sri Rejeki Hastomo, di ponsel Kusnadi.

"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo ‘yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Kusnadi menyebut penenggelaman barang itu merupakan melarung. Itu, merupakan tradisi yang dipercaya sebagai masyarakat untuk membuang kesialan.

"Kalau itu, seingat saya melarung Pak," ujar Kusnadi.

Jaksa sejatinya tidak memercayai keterangan Kusnadi. Terbilang, pesan sebelumnya dinilai tidak relevan dengan perintah penenggelaman barang.

Dalam percakapan di ponsel, ada pesan ‘pakai HP ini saja’ dan ‘oke, thanks’, sekitar pukul 10.30 sapai 10.47. Setelahnya, perintah menenggelamkan masuk.

"Kemudian dilanjutkan lagi, yang itu ‘ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?" kata jaksa.
 

Baca juga: Staf Hasto Kusnadi Mengaku Disambangi Harun Masiku

Kusnadi sejatinya mau memberikan keterangan. Namun, jaksa sepertinya menilai staf Hasto itu sedang membual, dan akhirnya ditegur.

“Saya ingatkan saudara disumpah ya,” ujar jaksa.

Kusnadi tetap ngotot bahwa penenggelaman itu merupakan tradisi membuang sial. Kusnadi juga membantah yang ditenggelamkan merupakan ponsel.

KPK menduga Kusnadi diperintah Hasto untuk membuang ponsel dengan cara ditenggelamkan. Namun, Kusnadi menyebut yang ditenggelamkan merupakan pakaian.

"Yang itu ditenggelamkan itu pakaian saya yang kemarin habis ngelarung dibuang," terang Kusnadi.
 
Baca juga: Kusnadi dan Satpam DPP PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)