Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Tri Subarkah • 10 May 2025 20:57
Jakarta: Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan pemerintah memanggil semua organisasi masyarakat (ormas), yang terdaftar dan berbadan hukum maupun yang tidak. Hal itu menanggapi maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang dinilai mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.
"Untuk diberi pengarahan dan peringatan untuk tidak meminta-minta sumbangan, baik pada perusahaan-perusahaan maupun kepada masyarakat," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dari pemanggilan itu, pemerintah dapat membekukan ormas yang melakukan aksi premanisme di sejumlah daerah dengan memeras perusahaan maupun masyarakat. Jika terbukti, ormas-ormas tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.
"Tentu saja yang dibubarkan hanya cabang-cabang ormas di daerah ormas itu melakukan premanisme dan tidak boleh ada cabang ormas di wilayah itu," jelasnya.
Baca: Manut Presiden, Kejagung Siap Kerja Bareng Polri Berantas Premanisme |