Marak Premanisme, Pemerintah Diminta Panggil Semua Ormas

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Marak Premanisme, Pemerintah Diminta Panggil Semua Ormas

Tri Subarkah • 10 May 2025 20:57

Jakarta: Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan pemerintah memanggil semua organisasi masyarakat (ormas), yang terdaftar dan berbadan hukum maupun yang tidak. Hal itu menanggapi maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang dinilai mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.

"Untuk diberi pengarahan dan peringatan untuk tidak meminta-minta sumbangan, baik pada perusahaan-perusahaan maupun kepada masyarakat," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu, 10 Mei 2025.

Dari pemanggilan itu, pemerintah dapat membekukan ormas yang melakukan aksi premanisme di sejumlah daerah dengan memeras perusahaan maupun masyarakat. Jika terbukti, ormas-ormas tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.

"Tentu saja yang dibubarkan hanya cabang-cabang ormas di daerah ormas itu melakukan premanisme dan tidak boleh ada cabang ormas di wilayah itu," jelasnya.
 

Baca: Manut Presiden, Kejagung Siap Kerja Bareng Polri Berantas Premanisme
 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya siap membina ormas yang mengganggu ketertiban umum dan bekerja sama dengan Polri maupun instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Harli, kejaksaan yang memiliki tugas sebagai penuntut umum bakal bertindak tegas dalam menjalankan tugas selama proses hukum.

"Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat," terang Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)