Tiga Garis Besar Pandangan RI di ICJ, Menlu Tegaskan Fatwa Hukum Perlu Dikeluarkan

Menlu Sugiono saat memberikan pandangan lisan Indonesia di International Court of Justice (ICJ) di Belanda. Foto: UNTV

Tiga Garis Besar Pandangan RI di ICJ, Menlu Tegaskan Fatwa Hukum Perlu Dikeluarkan

Fajar Nugraha • 1 May 2025 08:47

Den Haag: Menteri Luar Negeri Sugiono telah menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Ada tiga hal yang menjadi garis besar dalam pandangan lisan yang disampaikan Menlu Sugiono pada 30 April 2025.

Pertama, adalah bahwa Israel harus patuh pada Kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina.

Kewajiban ini timbul berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB, yang mengatur bahwa Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB, baik aset, kantor, maupun personel PBB dimanapun berada, termasuk dalam hal ini di Palestina.

Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

Menlu menegaskan, sebagai Kuasa Pendudukan atau Occupying Power, Israel juga memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia, untuk melindungi masyarakat sipil di Palestina.

“Occupying Power wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat Palestina, menjamin hak-hak dasar mereka termasuk hak dasar untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan hak-hak dasar lain-lain,” tegas Menlu Sugiono melalui video konferensi pers Kementerian Luar Negeri, Kamis 1 Mei 2025.

Hukum internasional telah menjamin bahwa fasilitas-fasilitas dasar untuk kesehatan dan fasilitas pendidikan, tidak boleh dirusak, apalagi dihancurkan.

“Indonesia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasional tersebut. Tindakan melarang beroperasinya UNRWA, melarang bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dari PBB dan berbagai pihak lainnya, telah membuktikan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional,” kata Menlu.

“Hal kedua yang saya sampaikan, adalah bahwa kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri,” ucap Menlu Sugiono.

Rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri dan juga hak untuk menentukan kehidupan politik, sosial-ekonomi dan kebudayaan.

Didepan ICJ Menlu Sugiono bahwa hak untuk melaksanakan self-determination rakyat Palestina adalah sah. Hak rakyat Palestina ini telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusinya, dan bahkan juga telah diakui oleh ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024.

Menlu menyampaikan kepada ICJ bahwa berbagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri tersebut.

Pelanggaran hukum itu tidak hanya membuat rakyat Palestina menderita, tetapi juga menghancurkan pelaksanaan hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh hukum internasional.

Ketiga, Indonesia mendorong agar ICJ mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan.

Indonesia menegaskan bahwa ICJ memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB. Indonesia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi ICJ mengeluarkan fatwa hukum tersebut.

“Karena itu saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri harus dijamin,” pungkas Menlu Sugiono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)