Uang Rp500 Juta Nyangkut 7 Tahun di Jiwasraya, Nasabah Mengadu ke Jaksa Agung

Nasabah asuransi PT Jiwasraya, Machril. Metrotvnews.com/Candra

Uang Rp500 Juta Nyangkut 7 Tahun di Jiwasraya, Nasabah Mengadu ke Jaksa Agung

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 11:49

Jakarta: Nasabah asuransi PT Jiwasraya, Machril, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mau mengadu soal uangnya yang menyangkut di perusahaan tersebut selama tujuh tahun.

“Kita, karena itu mau satu tahun, tapi enggak dilaksanakan, sudah tujuh tahun sampai sekarang,” kata Machril di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Machril mengatakan masalah ini pada awalnya terjadi saat diminta pihak bank  menaruh uangnya dalam skema asuransi Jiwasraya. Dia menerima tawaran itu karena menguntungkan dalam setahun.

“Enggak bisa dibayar uang kita kembali, kan janjinya satu tahun, ini wanprestasi, satu tahun kita cuma maunya kan deposito setahun biasanya,” ujar Machril.

Namun, janji itu tidak kunjung dipenuhi. Alhasil, uangnya mandek selama tujuh tahun tanpa kejelasan.

“(Uang saya sekitar) 500, iya Rp500 juta. Teman-teman kami ada yang Rp50 juta coba. Masa enggak ada yang mau bayar, cuma niatnya saja yang enggak mau bayar,” ucap Machril.

Menurut dia, ada 63 orang serupa yang sekelompok dengannya mendapatkan perlakuan serupa dalam pencairan. Jika dihitung, total uang kelompoknya yang nyangkut menyentuh ratusan miliar rupiah.

“(Sebanyak) 63 (orang) itu kira kira Rp174 miliar, bervariasi,” kata Machril.
 

Baca Juga: 

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya


Jaksa Agung ST Burhanuddin diharapkan bisa memberikan solusi. Kejagung merupakan instansi penegak hukum yang mengurusi kasus korupsi di Jiwasraya.

“Jaksa agung kan punya kesempatan ya, punya power juga, tidak ada pilihan lain saya pikir,” ujar Machril.

Dia berharap ada kebijakan dari Kejagung untuk pengembalian uang depositonya melalui hasil sitaan kasus Jiwasraya. Nominal uangnya yang nyangkut disebut cuma sedikit ketimbang total aset yang sudah disita Kejagung.

“Jadi, pokoknya yang uang sitaan itu terakhir itu Rp5,5 triliun, masa enggak bayar Rp174 miliar,” kata Machril.

Jaksa Agung diharapkan bisa memberikan jawaban. Sebab, Machril mengaku sudah menggugat pengadilan, tapi, tak kunjung dilaksanakan.

“Kami sudah gugat menang wanprestasi, itu ya kan, semua di Jakarta Pengadilan Negeri,” terang Machril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)