Ilustrasi Gedung Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.
Ade Hapsari Lestarini • 21 February 2025 19:38
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pencabutan ini setelah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Asuransi Jiwasraya beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung," ujar OJK dalam siaran pers dilansir dari laman OJK, Jumat, 21 Februari 2025.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Motif Isa Rachmatarwata Terbitkan Surat Persetujuan Jiwasraya Didalami |