Suasana persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT. Aero Systems Indonesia menyebut mekanisme PKPU berbeda dengan pailit.
Tim Pengurus proses PKPU, William Eduard Daniel, mengatakan dalam proses PKPU, debitur tetap bisa menjalankan aktivitas normal.
"PKPU adalah PKPU, bukan pailit. Perusahaan masih berjalan biasa. Tapi ada aturan main, dimana direksi jika ingin melakukan pembayaran atau tindakan hukum lain harus disepakati bersama," kata William dalam Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.
William meminta para vendor yang bekerja sama dengan PT Aero Systems Indonesia (ASYST) tidak menghentikan aktivitasnya. Karena jika itu terjadi akan memberikan dampak yang luar biasa pada layanan publik, mengingat ASYST ini adalah anak usaha PT Garuda Indonesia.
"Saya menyampaikan pesan kepada para vendor dan ASYST agar berkoordinasi dengan baik, khususnya para vendor yang memberikan jasa atau service. Jangan sampai karena PKPU ini terus di-stop," jelasnya.
"Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, mungkin penerbangan akan terganggu, juga mungkin sistemnya bisa shutdown. Karena sebagian sistemnya diberikan oleh ASYST, dimana para vendor ini adalah supporting system-nya" ungkapnya.
Tim Pengurus juga berharap supaya proposal perdamaian antara kreditur dan debitur bisa segera tercapai, sehingga proses ini bisa selesai dengan baik. Ia juga yakin dalam waktu cepat urusan negoisasi kedua belah pihak dapat terselesaikan.
"Kami dari Tim Pengurus yakin negoisasi dalam waktu cepat akan terselesaikan. Untuk itu, negoisasi tidak harus di Pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar Pengadilan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025.
Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.