Zarof Ricar Pernah Dititipi Perkara oleh Sponsor Film 'Sang Pengadil'

29 April 2025 19:47

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan pihak swasta, yakni Bert Nommensen Sidabutar dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Mahakam Agung (MA) Zarof Ricar. Bert mengaku membantu pendanaan pembuatan film kepada Zarov sekaligus untuk titip perkara.

Dalam persidangan saksi pihak swasta, Bert Nommensen Sidabutar blak-blakan mengaku kecewa sebab upayanya memberikan modal Rp1 miliar untuk pembuatan film 'Sang Pengadil' tak sesuai dengan harapannya, yakni agar perkara hukum keponakannya dibebaskan. Faktanya, anggota keluarganya itu tetap dihukum. 

"Jadi, saya sudah bantu Rp1 miliar, hasilnya (perkaranya) kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi, wajar lah kita kecewa kan," kata Bert di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
 

Baca juga: Penampakan Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar

Meski mengaku titip perkara, saksi Bert Nommensen membantah uang miliar itu untuk penanganan perkara. Uang tersebut digunakan untuk pendanaan film.

Adapun terdakwa Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterimanya dalam kurun waktu 10 tahun dari 2012-2022. Totalnya mencapai Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama banding kasasi maupun peninjauan kembali.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)